Penyelenggara Negara Bermental Korup Pakai Rompi Tahanan, Beruntun di Sumsel pada Trimester pertama Tahun 2025

BANYUASIN : Kejari Banyuasin menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin tahun 2020-2023, Kamis (20/3). Yakni, Antoni Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. -foto: akda/sumeks-
BACA JUGA: Lengkapi Alat Bukti, Penyidik Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PMI Palembang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kadisnakertrans Musi Rawas
Masih terkait penyelenggara negara bermental korup, pada 4 Maret 2025 lalu, Kejati Sumsel menahan H Ridwan Mukti (RM) Bupati Mura periode 2005-2015. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2013 Saiful Ibna (SI).
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2011 Dr H Amrullah (Am), yang kini menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muratara. Lalu Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono (ES).
Sementara mantan Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tahun 2010-2016 Bahtiyar, menyusul ditangkap di sebuah hotel di Palembang. Bahtiyar kini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Mereka tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), dengan barang bukti uang serahan dari tersangka Efendi Suryono sebanyak Rp61,3 miliar. Potensi kerugian negara capai Rp600 miliar.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan selain itu juga disita lahan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan beberapa dokumen terkait.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti PMI
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Tiga Ruangan Pejabat dan Sita Lahan PT SMB, Bongkar Korupsi Tol Betung-Tempino
“Modus yang dilakukan para tersangka, bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum. Seluas lebih kurang 5.974,90 hektare,” beber Umaryadi.
Dari lahan negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang dikuasai para tersangka itu, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, seluas lebih kurang 10.200 hektare.
Kasus dugaan korupsi yang tak kalah mengejutkan publik di awal 2025 ini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, terhadap Kadisnakertrans Sumsel H Deliar Rizqon Marzuki. Dia diciduk dari ruang kerjanya, Jumat pagi (10/1).
Selain Deliar, yang awalnya ditetapkan tersangka saat itu adalah staf pribadinya, Alex Rahman. Dari penyidikan, menyusul 2 tersangka lainnya, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Firmansyah Putra, serta Harni Rayuni dari selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik.
Modusnya gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Kasus ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Palembang.
Yang menggegerkan publik, dari OTT ini terungkap barang-barang mewah dari Deliar yang tidak termasuk dalam LHKP-nya, serta terkuak soal sosok istri mudanya. Serta 2 rumah mewah lainnya milik Deliar, di Talang Jambe dan Tanjung Barangan.