Penyelenggara Negara Bermental Korup Pakai Rompi Tahanan, Beruntun di Sumsel pada Trimester pertama Tahun 2025

BANYUASIN : Kejari Banyuasin menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin tahun 2020-2023, Kamis (20/3). Yakni, Antoni Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. -foto: akda/sumeks-
Untuk kasus yang masih proses penyelidikan, KPK pada 4 Maret 2025 lalu menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Yakni, Ruang Kepala Dinas dan Bendahara Dinas PUPR Muba. Kemudian Gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Muba
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang-Km11-Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya). Serta Jembatan Gantung Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Belum ada (tersangka), (baru) sprindik umum," pungkasnya.
Proyek pembangunan jalan yang sedang diusut KPK itu menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar sebesar Rp450 miliar. Dana pinjaman Pemkab Muba dari perusahaan BUMN itu, proyeknya dikerjakan kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Di hari yang sama, 4 Maret 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejari PALI menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispresindag) Kabupaten PALI, dan Gedung Dekranasda Kabupaten PALI.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Enggi Elber SH MH dan Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH. Penggeledahan terkait dugaan tipidkor dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023.
“Total ada delapan kegiatan dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar," ujar Kajari PALI Farriman Isandi Siregar SH MH, melalui Kasi Pidsus Enggi Elber SH MH. Sebanyak 40-60 orang saksi telah dimintai keterangan pihaknya, dari awal penyelidikan hingga memasuki tahap penyidikan.
Dari penggeledahan kedua tempat tersebut, penyidik mengamankan sekitar 34 item barang bukti. Seperti laptop, dokumen, printer, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya. "Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka,” terangnya.
Sementara untuk potensi kerugian negara, Tim Penyidik Pidsus Kejari PALI masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak awal 2025, kemudian naik penyidikan pada awal Maret 2025.