Tanggungan JKN-KIS OI Berakhir Maret, Bupati Minta Bantuan Gubernur

BEROBAT : Sejumlah pasien peserta JKN-KIS antri berobat di puskesmas. Pada Maret 2025 ini, status JKN-KIS APBD di Kabupaten Ogan Ilir akan segera berakhir sehingga perlu perpanjangan.-foto: evan/sumeks-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Status Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) bakal berakhir 31 Maret 2025 mendatang. Khususnya bagi sekitar 65.000 masyarakat OI yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) OI.
Jika perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab OI dengan BPJS Kesehatan tidak diperpanjang. Maka status keaktifan JKN KIS warga OI tersebut akan dinonaktifkan, sehingga berdampak bagi masyarakat kurang mampu yang nantinya tidak bisa berobat secara gratis.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan kendala tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru saat bertemu pada kegiatan Safari Ramadhan beberapa waktu lalu di pendopoan Pemkab OI. H Herman Deru mengapresiasi Ogan Ilir sebagai kabupaten pertama di Sumsel yang mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Karena itu, mengenai tanggungan iuran BPJS bagi warga OI yang mengharapkan bantuan dana APBD Provinsi Sumsel, Gubernur siap membantu. "Kita respon lah, ini bupati kesayangan aku. Nanti akan kami panggil kepala dinas kesehatan. Kita bisa bantu berapa untuk warga OI Ini sehingga pelayanan kesehatan JKN-KIS tetap berkesinambungan," ujar Herman Deru.
BACA JUGA:Bantu Peserta JKN di Fasilitas Kesehatan
BACA JUGA:1 Dekade, Cuci Darah Capai 49,25 Juta Kasus, Lewat Program JKN
Khusunya diperuntukan bagi data terpadu kesehatan sosial (DTKS) masyarakat yang belum mampu. "Jadi Sekda boleh juga kejar ke Dinas Kesehatan supaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat OI dapat dirasakan juga seperti daerah- daerah lain," pungkasnya.