https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyelenggara Negara Bermental Korup Pakai Rompi Tahanan, Beruntun di Sumsel pada Trimester pertama Tahun 2025

BANYUASIN : Kejari Banyuasin menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin tahun 2020-2023, Kamis (20/3). Yakni, Antoni Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. -foto: akda/sumeks-

BACA JUGA:Kejati Periksa 5 Kades, Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Berupa pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Modusnya, mengatur pemenang lelang, komitmen fee 30 persen dari pagu Rp3 miliar, dan pengerjaan tak sesuai surat perjanjian kontrak, dan tidak selesai. "Nilai komitmen fee-nya sebesar 30 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar dari 4 kegiatan tersebut," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH.

Potensi kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka ini, sebesar Rp 825.100.000. “Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Umaryani.

Terpisah, awal Maret 2025 Kejari Muba melakukan gebrakan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. 


MURA : Kejati Sumsel, menahan 5 tersangka dugaan korupsi sektor SDA berupa izin lahan kebun sawit di Mura. Yakni, H Ridwan Mukti, Saiful Ibna, H Amrullah, Efendi Suryono, dan Bahtiyar.-foto: dok se-

Kajari Muba Roy Riady SH MH, menahan Asisten 1 Setda Muba H Yudi Herzandi, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim Ali, dan mantan Kasi Pengukuran BPN Muba Amin Mansyur. Meski kemudian tersangka H Halim, dibantarkan penahanannya ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.

BACA JUGA:Waduh, Periksa Puluhan Saksi Penyidik Kejari Muara Enim Garap Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Mura, 5 Kades dipanggil Penyidik Kejati Sumsel

Kata Roy, pengerjaan Tol Betung-Tempino terhambat 4 tahun, akibat oleh ulah mafia tanah. Menurut BPN, jalur baru tol yang dikuasai PT SMB itu adalah tanah milik negara. Pihaknya telah memasang pelang sita di lahan seluas 617,98 hektare yang dikuasai PT SMB di luar HGU.

Kemudian yang juga membuat heboh, KPK melakukan OTT di Kabupayen OKU, Sabtu pagi (15/3). Terkait uang muka fee dana pokir berupa 9 proyek senilai Rp35 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun 2025. 

Komisi Anti-Rasuah menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (Nop), serta dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

Modusnya, bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025. Ada permintaan uang pokir dari sejumlah anggota DPRD OKU kepada Pemkab OKU. Akhirnya diputuskan berupa 9 proyek di Dinas PUPR OKU, senilai Rp35 miliar. 


SUMSEL : Kadisnakertrans Sumsel H Deliar Marzuki, kena OTT pungli dan pemerasan penerbitan Surat Keterangan Layak K3. Tiga tersangka lainnya, Alex Rahman, Firmansyah Putra, dan Harni Rayuni. -foto: dok se-

Dengan pembagian commitment fee, 2 persen untuk Dinas PUPR OKU, dan 20 persen menjadi bagian DPRD OKU yang akan dicairkan mendekati Lebaran Idulfitri. Ketua dan Wakil Ketua DPRD disebut mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar. Sementara anggota lainnya mendapatkan proyek senilai Rp1 miliar per orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan