https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyelenggara Negara Bermental Korup Pakai Rompi Tahanan, Beruntun di Sumsel pada Trimester pertama Tahun 2025

BANYUASIN : Kejari Banyuasin menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin tahun 2020-2023, Kamis (20/3). Yakni, Antoni Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. -foto: akda/sumeks-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum habis trimester pertama tahun 2025, publik disuguhkan beruntun sejumlah penyelenggara negara di Sumsel dan pihak swasta bermetal korup, mengenakan rompi tahanan. Baik yang ditahan oleh penyidik kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, 3 orang penyelenggara negara ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Kamis (20/3). Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, tahun 2020-2023. Masing-masing, mantan Kadishub Banyuasin Antoni Liando (AL), yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Arsip Daerah Banyuasin, merangkap Plt Kasat Pol-PP dan Damkar Banyuasin.

Lalu,  Eko Prasetyo (EP) mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan Salamun mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin. “Ketiganya kami lakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” tegas Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, melalui Kasi Pidsus Giovani SH MH Kamis (20/3).


KERAMAT RAYA : Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra, ditahan atas dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin TA 2023, dalam proyek di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.- FOTO: DOK SUMEKS-

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah penyidik mendapatkan alat dan barang bukti terkait dugaan perkara dimaksud. "Dimana harusnya uang tersebut masuk kas daerah, ini malah mengalir ke pihak-pihak tertentu," beber Giovani.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Korupsi Baju Satpol PP, Anggaran Rp 5 Miliar Dipertanyakan, Nah Loh!

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Diperkirakannya, sekitar Rp1,1 miliar retribusi parkir yang terindikasi pungli. Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Banyuasin. Termasuk menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin.

Kepada ketiga tersangka, dikenakan Primer Pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kejari Banyuasin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banyuasin. Terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apakah ada kemungkinan tersangka lain? “Kami akan mempelajarinya lagi,” pungkas Giovani.

Terpisah, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, mengatakan, mengaku prihatin ada lagi ASN di Banyuasin yang terlibat dugaan pidana korupsi."Kami sayangkan, prihatin terkait hal ini. Saya akan melaporkan kepada pimpinan (Bupati), untuk arahan lebih lanjut,” imbuhnya.


MUBA : Kejari Muba menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Yakni, H Yudi Herzandi, Kms H Abdul Halim Ali, dan Amin Mansyur.-foto: dok se-

Apalagi masih di 2025 ini, Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah (Ap), pada 17 Februari lalu ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Bersama dengan tersangka lainnya, Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra (WAF). Menyusul kemudian ditangkap di Jakarta, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Redo (AMR).

BACA JUGA:Kejari Palembang Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Finda dan Dedi dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan