Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pengamat Sebut Justru Blunder Politik Bagi Paslon PSU Empat Lawang, soal Saksi Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Bagindo Togar Butar Butar.- FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi peserta pilkada menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh KPU, bukanlah pelanggaran. Namun menurut pengamat politik Sumsel Bagindo Togar Butar Butar, itu bisa menjadi bumerang bagi peserta pilkadanya.

“Secara hukum sah dan tidak ada masalah. Tapi secara politik, akan menjadi blunder besar. Ini akan menjadi catatan buruk jika kelak mereka kembali mencalonkan diri. Rakyat tidak akan lupa,” ujar Bagindo, Jumat (25/4).

Dalam hal ini, Bagindo mengomentari soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Dimana saksi pasangan calon nomor urut 1 HBA-Henny, yang tidak menerima hasil rapat pleno tingkat kabupaten sehingga menolak menandatanganinya.

Masih menurut Bagindo bahwa tindakan tersebut akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pasangan HBA-Henny. Terlebih perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 JM-Fa’i, lebih dari 60 persen. Tepatnya 60,79 persen, dari hasil rekapitulasi KPU Empat Lawang

“Kalau tidak ada bukti kecurangan, maka penolakan mereka ini (pihak paslon nomor urut 1) makin memperjelas ketidaksiapan untuk kalah. Justru ini mencoreng citra mereka di hadapan masyarakat,” sampai Bagindo.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Berpotensi Gugatan ke MK, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tolak Hasil Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Penolakan Tanda Tangan Tidak Membatalkan Hasil Pleno KPU, Peserta PSU Berhak Mengajukan Gugatan ke MK

Meski menurutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU Pilkada Empat Lawang yang digelar 19 April 2025 lalu, hanya 52,33 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tapi tetap sah secara hukum karena seluruh tahapan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Tidak ada temuan kecurangan yang bisa dibuktikan sejauh ini. Jadi hasil tetap sah,” tambahnya. 

Bagindo menyebut, bahwa langkah paslon nomor urut 1 yang enggan menandatangani hasil rapat pleno, mengindikasikan sikap tidak siap menerima kekalahan.

“Yang melakukan penolakan itu bukan rakyat, tapi elite politik. Ini menandakan mereka tidak siap kalah,” cetusnya.

Bicara soal upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),  menurutnya secara undang-undang juga dapat dipastikan selesai. ”Kan ada fatwa dari MK, tidak ada ruang lagi untuk PSU. Cukup sekali PSU. Hanya saja memang kemungkinan HBA secara politik mentalnya tidak siap kalah. Dan ini blunder buat dia," imbuhnya. 

Sebagai penutup, Bagindo menyarankan agar HBA-Henny lebih legowo dan menunjukkan sikap negarawan. “Menolak hasil tanpa dasar hukum yang kuat, justru merugikan diri sendiri. Inilah saatnya untuk menunjukkan jiwa besar dan menghormati pilihan rakyat,” imbaunya.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Empat Lawang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan