https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Baru! Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Rincian Jadwal dan Lokasinya

Pembatasan operasional truk saat mudik Lebaran 2025 diterapkan demi kelancaran arus lalu lintas. Cek jadwal dan lokasi lengkapnya! Foto: ilustrasi novis/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID– Pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas serta menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Aturan ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.

BACA JUGA:Buka Layanan Darurat untuk Pemudik yang Kehabisan BBM

BACA JUGA:Green Coffee Tawarkan Energi Stabil Sepanjang Hari untuk Pemudik

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Berdasarkan unggahan akun resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) pada Jumat (21/3/2025), terdapat beberapa kategori kendaraan barang yang mengalami pembatasan, di antaranya:

• Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

• Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.

• Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Angkutan Barang yang Dikecualikan

Beberapa angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan, termasuk:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan