https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Baru! Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Rincian Jadwal dan Lokasinya

Pembatasan operasional truk saat mudik Lebaran 2025 diterapkan demi kelancaran arus lalu lintas. Cek jadwal dan lokasi lengkapnya! Foto: ilustrasi novis/sumateraekspres.id--

• Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

• Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis.

• Angkutan uang dan logistik untuk keperluan bencana alam.

• Angkutan hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang kebutuhan pokok.

Setiap kendaraan yang termasuk dalam pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan resmi dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik.

Surat ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

BACA JUGA:Hore! Potongan 20 Persen Tarif Tol Trans Sumatera Sambut Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Terbitkan Edaran! Kemenang Jadikan Masjid Sebagai 'Home Base' Pemudik, Buka 24 Jam

Ruas Jalan Tol dengan Pembatasan

Pembatasan operasional truk diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol utama, di antaranya:

Lampung – Sumatera Selatan

• Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

DKI Jakarta – Banten

• Jakarta – Tangerang – Merak.

• Prof. DR. Ir. Sedyatmo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan