Kopda Basar Tersangka Penembakan 3 Polisi, Peltu Lubis dan Oknum Brimob Sumsel Tersangka Perjudian Sabung Ayam

UMUMKAN TERSANGKA: WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (25/3), mengumumkan Kopda Basar tersangka penembakan 3 anggota Polri saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan. -FOTO: RADAR LAMPUNG -
LAMPUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim joint investigation Polri-TNI mengumumkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka tunggal penembakan yang menewaskan 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Sementara Peltu Yun Heri Lubis, dan anggota Satbrimob Polda Sumsel Aipda Kapri Sucipto, menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Pimpinan TNI, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada institusi Polri serta keluarga korban,” ucap Eka, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Lanjut Eka, mekanisme penyidikan militer mulai diterapkan setelah menerima pengaduan terkait peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Peristiwa ini bermula terduga Kopda B yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, menyerahkan diri pada 18 Maret 2025,” ujarnya.
Sementara tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja, pada 19 Maret 2025. “Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," tambah Eka, didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
BACA JUGA:HASIL INVESTIGASI! 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
BACA JUGA:Kapendam II Sriwijaya, Proses Pencarian Senjata yang Digunakan dalam Insiden Penembakan di Way Kanan
Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom II/3 Lampung untuk diamankan. Proses penyidikan yang dilakukan Denpom II/3 Lampung, Kopda Basar mengakui perbuatannya menembak 3 anggota polisi tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya, didamping Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah.
Kopda Basar juga mengaku lokasi tempat dia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap tiga anggota Polri. "Senjata tersebut ditemukan oleh tim Denpom pada 19 Maret 2025," jelasnya.
Lanjut dia, senjata api laras panjang itu menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. "Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran spare part-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," beber Eka.
Sehingga untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad. Sebagaimana diketahui, di lokasi kejadian ditemukan 13 selonsong peluru proyektil terdiri dari 3 jenis.
Termasuk proyektil yang bersarang pada tubuh dan kepala ketiga korban anggota Polri. Yakni, kaliber 5,56 mm, 7,62 mm, dan 9 mm. "Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," imbuhnya.