HASIL INVESTIGASI! 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, 2 Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, mengarah pada keterlibatan dua anggota TNI.
Kopda B dan Peltu L kini resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan.
Pengumuman ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua oknum TNI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Pedang Pora Sambut AKBP Eko Rubiyanto, Hendrawan Susanto Pamitan dengan Tangis Haru Bhayangkari
BACA JUGA:Sejarah Panjang Kepemimpinan BRI: Dari Zaman Kolonial hingga Transformasi Digital Masa Kini
Investigasi Gabungan
Penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan melalui penyelidikan bersama antara TNI dan Polda Lampung. Eka menjelaskan bahwa koordinasi erat dilakukan agar penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh.
"Kami bekerja sama dengan Polda Lampung dalam setiap tahapan penyelidikan. Semua bukti dikombinasikan dan diselaraskan untuk mengungkap kasus ini secara transparan," jelasnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat 32.000 Hektar Tanah Puslatpur ke TNI AD
Kejadian ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Investigasi dibagi menjadi dua klaster, yakni terkait perjudian serta peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Dalam perkara perjudian, Polda Lampung telah menetapkan seorang tersangka sipil berinisial Z.
Dari lokasi kejadian, pihak berwenang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, kendaraan bermotor, pisau, pakaian, dan peralatan sabung ayam lainnya.