https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Laporkan Jika Ada Jual Beli Bangku

SENAM SEHAT : Siswa SD Negeri di Palembang senam sehat sebelum masuk kelas. Sekolah di warning jangan ada jual beli bangku dalam SPMB-foto: budiman/sumeks-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti meminta masyarakat melaporkan jika terjadi praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan SPMB 2025. “Kalau ada jual beli (bangku sekolah) laporkan ke kami!” ujar Mu’ti, kemarin.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT). “Kita kan ada Unit Layanan Terpadu (ULT). Di unit tersebut, masyarakat, bisa melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pendidikan,” ucap Mu’ti.

SPMB 2025 telah disosialisasikan oleh gubernur, bupati, wali kota lewat Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah. Bahkan Kemendikdasmen bermitra dengan Balai Pendidikan Mutu Pendidikan di tiap-tiap provinsi. Mu’ti juga sudah memantau beberapa daerah-daerah terkait SPMB 2025. Hasilnya tidak ada kendala dan daerah-daerah memahami dan menerapkan aturan lebih mudah.

BACA JUGA:SPMB 2025 Harus Menjangkau Masyarakat Luas

BACA JUGA:Koordinasi dengan Dukcapil, Antisipasi Numpang KK, Untuk SPMB Jalur Domisili

Bahkan informasi yang diterima Mu’ti, gubernur, bupati, dan wali kota menganggap SPMB lebih fleksibel. Bahkan SPMB memberikan kewenangan bagi Pemda, kabupaten, kota agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. SPMB sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, diluncurkan Senin (3/3) lalu. 

“Aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” katanya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan