Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kadisnakertrans Musi Rawas

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan penyidik memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi perkebunan sawit di Musi Rawas. Penyidikan terus berlanjut untuk ungkap aliran dana dan peran tersangka.Foto:Nanda/Sumateraekspres.i--
SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melanjutkan rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi dalam sektor Sumber Daya Alam, khususnya perkebunan sawit, yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas.
Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya serta untuk mendalami lebih jauh alat bukti yang ada dalam kasus ini.
Kasipenkum Kejati Sumsel,, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tangani Masalah Sampah dengan Penambahan TPS dan Kontainer
BACA JUGA:BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Santunan Yatim di Bukittinggi
"Tujuh saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya adalah AA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, PH yang merupakan Kepala Desa Sungai Naik pada tahun 2016, dan RE yang menjabat sebagai Staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas selama periode 2011-2020," ujar Vanny.
Selanjutnya, ada juga saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu A yang merupakan Staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2022, H yang menjabat sebagai Staf Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2017, M yang adalah Kepala Desa Raksa Budi periode 2010-2015, serta CG yang menjabat sebagai Staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Rumah Susun, Gembok Tambahan Dirusak Pelaku
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis? Coba Game Penghasil Uang Ini!
Semua saksi hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan total pertanyaan yang diberikan mencapai 30 item.
Vanny menegaskan bahwa selama penyidik memerlukan keterangan saksi, mereka akan terus dipanggil untuk diperiksa. "Penyidik akan terus memanggil saksi-saksi jika diperlukan.
Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (4/3), penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pembangunan Sistem Irigasi Utama di Kabupaten Lahat, Dorong Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal