Honorer Non Database Jadi Outsourcing
Erwin ibrahim-foto: andika/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Honorer non-database di Kabupaten Banyuasin bakal dialihkan ke outsourcing. "Tidak diperpanjang kontrak dan digaji, jadi dialihkan ke outsourcing," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Selasa (18/3)..
Nantinya, outsourcing dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja seperti jasa kebersihan, satpam, pengemudi, pramu bakti.
"Itu jenis penyediaan jasa pekerjanya,"jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap mengakomodir honorer non-database melalui sistem outsourcing.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer non-database yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan dapat tetap bekerja, meski dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. "Tidak perlu khawatir,"terangnya.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Kabupaten Banyuasin sendiri ada sekitar 59 honorer non database, itu nantinya dapat difasilitasi untuk jadi tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Banyuasin Alihkan Honorer Non Database ke Sistem Outsourcing
BACA JUGA:Guru Honorer Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir, Satu Unit HP Raib
Hal itu sendiri memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. "Itu dasarnya,"ungkapnya.
Diketahui, terbit edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024 serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
