Banyuasin Alihkan Honorer Non Database ke Sistem Outsourcing

Pemerintah Kabupaten Banyuasin alihkan honorer non-database ke sistem outsourcing, memastikan mereka tetap bekerja melalui perjanjian jasa pekerja. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Sekretaris Daerah, Erwin Ibrahim, mengumumkan kebijakan terbaru terkait honorer non-database.
Pada Selasa (18/3/2025), Erwin mengungkapkan bahwa kontrak kerja honorer non-database tidak akan diperpanjang, dan mereka akan dialihkan ke sistem outsourcing.
"Honorer non-database tidak diperpanjang kontraknya dan digaji langsung melalui sistem outsourcing," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa tenaga honorer akan dipindahkan untuk mengisi pekerjaan yang membutuhkan jasa tertentu, seperti kebersihan, keamanan, pengemudi, hingga pramu bakti.
Pekerjaan tersebut akan disediakan melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja.
BACA JUGA:Banjir Terendam Lima Hari, Warga Talang Jambi Menanti Solusi dari Pemerintah
"Penyediaan jasa pekerjanya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan tertentu," tambah Erwin.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi honorer non-database agar bisa bekerja melalui sistem outsourcing.
Langkah ini bertujuan agar tenaga honorer yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan, dapat tetap melanjutkan pekerjaan mereka meski melalui skema yang berbeda.
"Jangan khawatir, kami akan memastikan mereka tetap bisa bekerja," kata Erwin, menenangkan para honorer yang terdampak kebijakan ini.
BACA JUGA:Polres Lahat Tingkatkan Pengamanan Jelang Libur Panjang dan Arus Mudik Balik
BACA JUGA:Kode INFOGTK Bagi Guru yang Sudah Bisa Menerima TPG Tahap 1
Sebagai contoh, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, yang memiliki sekitar 59 honorer non-database, akan difasilitasi untuk dialihkan ke tenaga outsourcing sesuai kebutuhan.