Samsat Perpanjang Jam Operasional, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ‘Merdeka Pajak’
MEMBELUDAK: Wajib pajak membludak mengantre di UPT PPD Palembang III, Selasa (16/12), pada H-1 berakhirnya pemutihan pajak kendaraan program “Merdeka Pajak’. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel 2025 bertajuk ‘Merdeka Pajak’, berakhir hari ini, 17 Desember 2025. Kelang berakhirnya program pemutihan pajak ini, wajib pajak pun membeludak sehingga jam operasional pelayanan diperpanjang.
Program ini sudah selama empat bulan, terhitung sejak 17 Agustus lalu. Pemerintah memberikan berbagai keringanan, berupa wajib pajak cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun terakhir, dibebaskan dari denda keterlambatan, sanksi administrasi, pajak progresif, hingga biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan III.
Termasuk bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Program ‘Merdeka Pajak’ yang di-launching Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM ini, benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Seperti di pantauan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Palembang III dan IV, dipadati wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya. Banyaknya kursi tunggu tak mencukupi lagi, wajib pajak sampai harus antre berdiri.
Wajib pajak sudah berdatangan sebelum aktivitas pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB. Apalagi yang untuk cek fisik lima tahunan, antrean kendaraan roda dua dan roda empat terlihat sudah berbaris panjang.
Kepala UPT PPD Palembang III Agus Firmansyah SE MSi, mengakui antusiasme masyarakat meningkat drastis dalam beberapa hari terakhir. Terutama menjelang H-1 penutupan program pemutihan pajak.
“Sejak pagi sudah ramai, dan jumlah wajib pajak terus bertambah hingga siang hari. Masyarakat tidak ingin melewatkan kesempatan pemutihan ini karena manfaatnya sangat besar,” ujar Agus, kepada Sumatera Ekspres.
Pemutihan denda ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan selama lebih dari satu tahun. “Dengan kebijakan cukup membayar pajak satu tahun terakhir, beban yang harus ditanggung wajib pajak menjadi jauh lebih ringan,” kata Agus.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, sambung Agus, pihaknya menambah jam pelayanan hingga pukul 17.00 WIB. Berlaku mulai 15 hingga 17 Desember 2025. “Kami menambah jam pelayanan agar seluruh wajib pajak tetap terlayani dengan baik, tanpa harus kembali di hari berikutnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Niat Bayar Pajak, IRT Dijambret, Gelang Emas Raib, Tangan Terluka
BACA JUGA:Cuma Punya Waktu Dua Pekan, Bapenda Palembang Harus Kejar Setoran Pajak Rp450 Miliar
Selain itu, petugas pelayanan juga ditambah dan diarahkan untuk tetap memberikan layanan cepat dan tertib. Meskipun jumlah pengunjung meningkat signifikan. “Dengan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan sekaligus kenyamanan masyarakat,” harapnya.
