Banyuasin Alihkan Honorer Non Database ke Sistem Outsourcing
Pemerintah Kabupaten Banyuasin alihkan honorer non-database ke sistem outsourcing, memastikan mereka tetap bekerja melalui perjanjian jasa pekerja. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Kebijakan tersebut merujuk pada dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK), serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017.
"Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi perubahan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Kode Validasi yang Menandakan TPG Anda Siap Cair
BACA JUGA:Jasad Fadlan Ditemukan Mengapung 60 Kilometer Jauh dari Lokasi Tenggelam
Kebijakan ini juga diperkuat dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 yang terbit pada 12 Desember 2024, serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 mengenai penganggaran gaji untuk Pegawai Non-ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer non-database di Kabupaten Banyuasin.
