https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Percepat MBR Miliki Rumah Layak Huni, Beberapa Daerah di Sumsel Baru Sahkan Perda Januari 2025

--

Dia mengatakan dengan disahkannya perda tentang retribusi daerah itu, maka seharusnya aturan pembebasan PBG ini berlaku mulai tahun 2025 ini. "Tapi yang dihapuskan hanya retribusi IMB. Kalau BPHTB itu masih ada dan berlaku,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten OKU, sudah mengakomodir Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, terkait pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi persetujuan PBG bagi MBR. Pembebasan BPHTB bagi MBR diakomodir dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2024. 

Sedangkan pembebasan PBG bagi MBR diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2024. “Perbup diteken Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana pada Desember 2024,” kata Kepala Bappenda OKU, Yoyin Arifianto AP MSi. 

Sesuai kriteria dalam Perbup tersebut, yang masuk kategori MBR yakni, penghasilan per bulan untuk yang belum kawin/tak kawin sebesar Rp7 juta, dan untuk yang sudah kawin sebesar Rp8 juta. Serta untuk kategori satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

Sedangkan syarat bangunan yang masuk kriteria yakni luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan rumah umum, dan satuan rumah susun. Serta paling luas 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Berkat Program TJSL, Rano Karno dan Iis Dahlia Kini Miliki Rumah Layak Huni

BACA JUGA:Perusahaan Tambang di Lahat Dukung Pembangunan RTLH, Serah Terima Rumah Layak Huni di Desa Muara Lawai

"Ketentuan kedua Perbup ini sudah berlaku dan mulai berjalan sejak 5 Januari 2025," ungkapnya. Untuk pembebasan BPHTB bagi MBR disosialisasikan kepada notaris yang biasanya menangani pengurusan tanah dan bangunan.

Sedangkan untuk pembebasan PBG bagi MBR disosialisasikan kepada Dinas PU Penataan Ruang dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu OKU.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu OKU, Imron HS ST MSİ menyampaikan stressing soal penerapan ketentuan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR ini disampaikan Kemendagri saat vidcon dari Kemendagri dengan pemerintah daerah pada Selasa (14/1).

"Untuk kategori yang masuk MBR ini sudah ada ketentuan," ujarnya. Sedangkan untuk lama waktu terbitnya izin seperti PBG menurut Imron kalau tidak ada kendala sinyal bisa selesai cepat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP OKU. Untuk teknis Dinas PU PR memerlukan pengecekan lapangan. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin No 92 tentang Penghapusan BPHTB bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Kemudian Perbup Banyuasin No 93 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:424.081 KK Belum Punya Rumah, Rumah Tidak Layak Huni di Sumsel 97.680 Unit

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Launching Program Bedah Rumah Tak Layak Huni, Pemberian Sanitasi dan Penanganan Stunting

"Sudah diterbitkan dan ditandatangani 30 Desember 2024 lalu," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, didampingi Kepala Bapenda Roni Utama. Kedua peraturan bupati itu telah berjalan dan dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan