https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WADUH! Ada Guru yang Terpaksa Terima TPG di April 2025, Ini Kriterianya

Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 2025 ditunda hingga April, terkait sinkronisasi data. Pastikan terus memantau informasi resmi untuk update terbaru! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga bulan April 2025, berdasarkan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian tersebut menetapkan bahwa pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non ASN akan menunggu proses sinkronisasi data tunjangan yang direncanakan pada akhir Maret 2025.

Sebagai hasil dari perubahan ini, pencairan tunjangan triwulan 1 akan dimulai pada bulan April 2025, tidak lagi pada bulan Maret seperti yang telah diperkirakan sebelumnya.

Penyesuaian jadwal ini berlaku khusus untuk guru non ASN. Bagi guru yang telah memenuhi syarat "inpassing" sesuai dengan keputusan penyetaraan, tunjangan mereka akan setara dengan gaji pokok PNS.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polres Lubuklinggau Lakukan Pergantian Perwira untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

BACA JUGA:BAHAYA SAAT MENGEMUDI! Simak Strategi Mengatasi Kantuk Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Sementara bagi guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Proses penyaluran dana akan dilakukan melalui transfer langsung dari Kementerian ke rekening kas umum pemerintah daerah, kemudian ke rekening masing-masing guru.

Hingga saat ini, sebanyak 1.476.964 guru ASN telah menerima transfer langsung, sedangkan guru non ASN mencapai 392.802 orang.

Proses verifikasi data dan validasi nomor rekening masih berlangsung untuk memastikan keakuratan penyaluran dana.

BACA JUGA:Bupati OKI Tekankan Pentingnya Peningkatan Pelayanan di RSUD Kayuagung

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang: M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Kasus Penusukan Mantan Istri

Perubahan jadwal pembayaran ini merupakan respons terhadap kebijakan teknis terbaru dalam pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus, dengan tujuan agar dana tersalurkan dengan tepat sasaran untuk mendukung persiapan para guru menyambut momen Lebaran.

Pemerintah mengharapkan bahwa perubahan ini akan memberikan kepastian dan manfaat maksimal bagi para guru dalam meningkatkan kesejahteraan serta kinerja pendidikan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan