Kapolrestabes Palembang: M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Kasus Penusukan Mantan Istri

Kapolrestabes Palembang menetapkan M Sukri Zen sebagai tersangka kasus penusukan mantan istri. Polisi segera lakukan penangkapan. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang meningkatkan status penanganan kasus penusukan PW (40) oleh terlapor M Sukri Zen, menjadi penyidikan.
Bahkan, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2022 tersebut statusnya ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (21/3/2025).
Harryo mengatakan jika saat ini laporan korban Patmawati (40) sudah ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadk penyidikan.
"Kasusnya sudah kita tangani dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan bahkan terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," Tegasnya.
BACA JUGA:Viral Penusukan di Pasar Malam, Polisi Masih Selidiki Pelaku
BACA JUGA:Bravo! Pelaku Penusukan Pelajar di Lempuing Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres OKI
Ia menjelaskan, jika awal mula penusukan terhadap korban karena masalah internal antara tersangka dan korban yang berujung dengan adanya tindak kekerasan, yakni pe usulan terhadap korban.
"Ya Ini sebenarnya masalah internal keluarga, motifnya tersangka diduga jengkel, sebab korban yang merupakan mantan istrinya tidak mau diajak rujuk sehingga membuat tersangka nekat menyakiti mantan istrinya," Jelasnya.
Dari keterangan korban, jika tersangka ink bahkan sempat bersumpah jika tidak mengikhlaskan siapapun mendapatkan mantan istrinya tersebut. "Ha Mungkin tersangka ini cinta mati sama mantan istrinya," ujarnya.
Ia memastikan, jika saat ini korban dalam pengawasan anggota kepolisian untuk mengantisipasi perbuatan nekat lain yang mungkin akan dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Kasus Penusukan di Pilkada Palembang: Kuasa Hukum Jamak Udin Tuntut Pengusutan Tuntas, Ini Katanya!
BACA JUGA:Etot, Pelaku Utama Penusukan Paha Wijaya Diamankan Setelah Panik Dikejar Korban
"Jadi saat ini, pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, semoga bisa segera kita tangkap," Pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen yang pernah dibui selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam, kembali berulah dan jadi buruan Satreskrim Polrestabes Palembang.