Info Terbaru: Berikut Adalah Guru yang Tunjangan Sertifikasinya Tak Bisa Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan sertifikasi guru non-ASN tak bisa cair sebelum Lebaran? Simak jadwal terbaru dan cara pencairannya! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para pendidik yang menantikan pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama kini harus menyesuaikan diri dengan perubahan jadwal.
Semula dijadwalkan cair pada Maret 2025, pencairan tunjangan tersebut resmi dipindahkan ke April 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah proses sinkronisasi data tunjangan yang akan berlangsung hingga 30 Maret 2025.
BACA JUGA:Tunjangan Hari Raya ASN OKU Timur Cair Mulai 19 Maret 2025
BACA JUGA:Inilah Daftar Daerah yang Sudah Terpantau Cairkan Tunjangan Sertifikasi
Oleh karena itu, pencairan dana baru bisa dilakukan setelah tahap tersebut selesai.
Penyesuaian Jadwal Pencairan untuk Guru Non-ASN
Perubahan jadwal ini berlaku bagi para guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan profesi maupun tunjangan khusus.
- Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
- Sementara bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Proses pencairan dilakukan dengan metode transfer langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke rekening kas umum daerah.
Setelah itu, dana akan diteruskan ke rekening masing-masing guru penerima.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru PAI Cair Sebelum Idulfitri, Kemenag Siapkan Rp828,1 Miliar