https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunjangan Profesi Guru PAI Cair Sebelum Idulfitri, Kemenag Siapkan Rp828,1 Miliar

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.-Foto: IST -

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah mengalokasikan dana lebih dari Rp828,1 miliar untuk mencairkan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya kesejahteraan guru bersertifikasi yang memiliki peran krusial dalam membentuk karakter peserta didik di sekolah.

BACA JUGA:Peserta Hanya Bisa UTBK Satu Kali, Pendaftaran Rp200 Ribu, Dibuka Hingga 27 Maret

BACA JUGA:Ujian Akhir Semester Kelas XII Dipercepat, Setelah Lebaran, Siswa Fokus Persiapan Ujian Masuk PTN

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada para pendidik yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa."

"Sesuai arahan Menteri Agama, kami berkomitmen menjaga kesejahteraan mereka agar tetap fokus menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Pencairan Tunjangan Sesuai Mekanisme

Suyitno menjelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, setelah seluruh persyaratan administrasi diverifikasi.

“Kami mengimbau jajaran terkait untuk memastikan validitas data penerima dan mempercepat proses pencairan sebelum Lebaran. Dengan demikian, para guru bisa memanfaatkan dana ini untuk berbagai kebutuhan mereka,” tambahnya.

BACA JUGA:Ujian Akhir Semester Kelas XII Dipercepat, Setelah Lebaran, Siswa Fokus Persiapan Ujian Masuk PTN

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Medsos oleh Pelajar, Wako Prabumulih Keluarkan Surat Edaran

Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tunjangan Bagi Guru ASN dan Non-ASN

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan profesi ini mencakup guru dan pengawas PAI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan