https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunjangan Hari Raya ASN OKU Timur Cair Mulai 19 Maret 2025

Syahril SE MM, Kepala Bidang Perbendaharaan, THR ASN OKU Timur resmi cair mulai hari ini, 19 Maret 2025! untuk memenuhi hak 8.090 orang pegawai termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur! Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dicairkan pada hari ini, Rabu, 19 Maret 2025.

Pencairan THR ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kinerja pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak yang berkontribusi pada pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syahril SE MM, mengonfirmasi bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap. 

Proses pencairan tersebut disesuaikan dengan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Layanan BPJS Buka Terbatas saat Lebaran, 42 Puskesmas Sistem Piket

BACA JUGA:Kakanwil Lantik 9 Pejabat Eselon III

"Hingga hari ini, sekitar 50 persen OPD telah mengajukan pembayaran THR, dan dana tersebut sudah langsung masuk ke rekening masing-masing ASN," jelas Syahril dalam keterangan resminya pada 19 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36,4 miliar untuk memenuhi hak 8.090 orang pegawai, termasuk di dalamnya Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD.

Total anggaran ini dibagi sesuai dengan kategori pegawai yang berhak menerima THR.

Untuk Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing menerima THR sebesar Rp12.065.059. Sedangkan anggota DPRD, yang berjumlah 45 orang, menerima total THR sebesar Rp182.499.450.

BACA JUGA:Kakanwil Lantik 9 Pejabat Eselon III

BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Siap Menghadapi Lonjakan Trafik Mudik Lebaran 2025 dengan Peningkatan Jaringan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) yang tercatat sebanyak 5.442 orang akan mendapatkan THR sebesar Rp27.471.903.738, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah 2.629 orang akan menerima Rp8.967.994.700.

Pencairan THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan