Tunjangan Hari Raya ASN OKU Timur Cair Mulai 19 Maret 2025

Syahril SE MM, Kepala Bidang Perbendaharaan, THR ASN OKU Timur resmi cair mulai hari ini, 19 Maret 2025! untuk memenuhi hak 8.090 orang pegawai termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--
Selain itu, pemberian THR juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.
Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh ASN Kabupaten OKU Timur terdiri dari berbagai komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Harga Toyota Kijang Innova 2014 dan Simulasi Kreditnya
Untuk Bupati dan Wakil Bupati, THR mereka juga mencakup tunjangan jabatan serta tunjangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK, THR yang diterima meliputi tambahan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD, jumlah THR yang diterima terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencairan THR ini sesuai dengan ketentuan bahwa dana tersebut dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Besaran yang diterima oleh ASN didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2025, yang memastikan bahwa THR yang diberikan adil dan merata.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ernaini: Saksi dan Ahli Ungkap Fakta di PN Palembang
BACA JUGA:PTBA Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi
Dengan cairnya THR ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi ASN di Kabupaten OKU Timur dalam menyambut perayaan Hari Raya yang akan datang.