https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Praperadilan Ernaini: Saksi dan Ahli Ungkap Fakta di PN Palembang

Sidang praperadilan Ernaini kembali digelar di PN Palembang, dengan menghadirkan saksi dan ahli. Kuasa hukum Ernaini mengajukan bukti bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Foto:Ardila/Sumateraekpsres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang praperadilan mengenai penetapan status tersangka terhadap Ernaini (70) oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (19/3). 

Sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Chandra Gautama SH MH, mengagendakan pemaparan keterangan dari tiga saksi dan satu ahli hukum yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ernaini.

Salah satu saksi, Ahmad Yani, yang merupakan mantan Kepala KUA Banyuasin 3 (2007-2012), memberikan penjelasan terkait permohonan duplikat akta nikah yang diajukan oleh almarhum Haji Basir pada tahun 2009.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa permohonan duplikat tersebut diproses oleh staf KUA, termasuk oleh Ernaini, dan tercatat dalam buku register kutipan akta nikah.

BACA JUGA:PTBA Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi

BACA JUGA:Rais Minta Maaf, Video Viral Hanya Candaan, Klarifikasi Ketua DPRD Banyuasin

Ia juga menegaskan bahwa dokumen terkait tahun 1971 masih tersimpan dengan rapi.

Hakim Chandra Gautama lantas mempertanyakan keabsahan duplikat akta nikah tersebut, apakah ada dokumen asli yang dapat digunakan sebagai pembanding. 

Ahmad Yani menegaskan bahwa setiap duplikat akta nikah yang diterbitkan selalu dilengkapi dengan data pendukung yang tersimpan secara manual di KUA.

Dewi, istri kedua almarhum Haji Basir, turut memberikan kesaksian. Dewi menyebutkan bahwa dia menikah dengan Haji Basir pada tahun 1984, dan mengaku mengetahui bahwa suaminya pernah mengurus duplikat akta nikah dengan istri pertama, Karmina, sebelum melaksanakan ibadah haji.

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Terpeka Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kayuagung-Palembang Sudah Diumumkan

BACA JUGA:Inilah Daftar Aplikasi Terbaru Penghasil Saldo DANA yang Wajib Kamu Coba

Selain itu, ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Heni Yuningsih SH MH, turut memberikan pendapatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan