https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejagung Serahkan Lahan Sawit Hasil Sitaan

Kejagung menyerahkan lahan sawit hasil sitaan seluas 216,997 hektare kepada PT Agrinas Palma-foto: ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyerahkan lahan sawit hasil sitaan negara kepada BUMN Perkebunan PT Agrinas Palma seluas 216,997 hektare, Rabu (25/3). Lahan tersebut hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban di 109 perusahaan. 

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan penyerahan tersebut adalah kelanjutan dari proses yang sebelumnya. Menurutnya total lahan sawit yang disita ada 1.177.194,34 hektare lebih yang terdata Kejaksaan Agung. 

“Dapat kami kuasai hingga hari ini (kemarin.red) seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” lanjut Febrie.

Proses penyerahan sendiri disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hadir pula Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.

Diakui Febri, ada sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara tersebut. Salah satunya, Satgas PKH belum bisa menagih denda saat saat menguasai kembali lahan hutan negara.

BACA JUGA:Kurangi Pupuk Kimia, Bangun Biogas, Industri Sawit Kurangi Emisi

BACA JUGA:Workshop Pembuatan Produk Turunan Kelapa Sawit Skala UMKM Digelar di Palembang

“Itu karena perubahan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan,” tandasnya.

Kendala lainnya seputar persoalan hukum yang sedang dalam proses identifikasi. Salah satunya terkait aset yang dijadikan sebagai tanggungan atau jaminan kepada pihak perbankan.

“Ini akan berisiko juga secara umum. Tapi ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan