Percepat MBR Miliki Rumah Layak Huni, Beberapa Daerah di Sumsel Baru Sahkan Perda Januari 2025

--
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi, dan hal ini dapat berimplikasi serius terhadap para pejabat daerah. "Apabila pungutan retribusi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, kepala daerah bisa dikenakan sanksi," ulasnya.
Perda PBG ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Muba dapat memastikan bahwa setiap retribusi yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan ini dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Muba," pungkasnya.
Kabag Hukum Setda Lahat Aristoteles SH, menjelaskan bahwa Kabupaten Lahat juga telah memiliki Perbup terkait PBG bagi MBR. Plh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, Yenni Marleni SH MHum, sebelumnya mengungkapkan, bahwa masalah perumahan adalah tanggung jawab bersama.
Namun pemenuhan kebutuhan rumah tetap merupakan tanggung jawab individu. Berdasarkan survei tahun 2023, ada 6.971 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Lahat. Sebagai respons terhadap hal tersebut, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni, yang dikenal dengan istilah bedah rumah.
Pada tahun 2024, pemerintah Kabupaten Lahat melalui dana APBD memperbaiki 658 unit rumah tidak layak huni, yang tersebar di 12 kecamatan dan 37 desa. Proses ini dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama telah selesai di 21 desa, sementara tahap kedua sedang berlangsung di 16 desa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Raimon Luri, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait PBG sebagai pengganti IMB
"Sejauh ini, masih banyak bangunan Kota Palembang yang belum memiliki perizinan PBG. Karena itu kami terus dorong masyarakat sesegera mungkin mengurusnya. Bahkan nantinya, ini akan dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perizinan," ujarnya.
Tidak hanya dalam pendirian bangunan, di sisi lain proses renovasi serta perubahan bentuk bangunan menjadi salahsatu materi dalam perizinan tersebut. Setidaknya semua bangunan yang ada di Kota Palembang, harus memiliki izin termasuk di dalam pembangunan dan renovasi.
"Ini program baru (PBG), kalau dulunya IMB. Untuk perizinan ini tentunya harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon, sebelum diterbitkan PBG. PBG dikeluarkan setelah semua dokumen dan persyaratan dilengkapi. Termasuk juga izin dari tetangga sekitar," ujarnya.
Untuk penertiban PBG, yang akan dilakukan berkaitan dengan reklame dan billboard yang tidak memiliki izin. "Sekarang ini masih mendata keberadaan reklame dan billboard yang saat ini belum memiliki izin,” pungkasnya.