Percepat MBR Miliki Rumah Layak Huni, Beberapa Daerah di Sumsel Baru Sahkan Perda Januari 2025

--
"Itu bertujuan mendukung program pemerintah pusat percepatan pembangunan tiga juta rumah," bebernya. Diharapkan program itu dapat terlaksana dengan baik terutama bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin yang belum memiliki rumah atau backlog.
"Berdasarkan data Tahun 2023 lalu, di Banyuasin ada sekitar 22.048 masyarakat yang tidak memiliki rumah atau backlog," tambah Asri, Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya, kebijakan baru ini dapat mendorong masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah sendiri.”Di Banyuasin ada terdata sekitar 19.191 rumah tidak layak huni. Tapi itu sudah berkurang karena kami terus melakukan rehab rumah," sebutnya.
Di Kota Prabumulih, Peraturan Daerah (Perda) PBG sudah ada sejak tahun 2022. Yakni Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif.
BACA JUGA:Borong Hasil Panen Warga, Bangun Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Ada 2.700 Rumah Tidak Layak Huni, Target Berkurang Setiap Tahun
Selanjutnya, diatur pula terkait struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
"Kita harus mempermudah tapi tetap ada aturan yang harus dijalankan dan kita sudah lama melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa IMB tidak ada lagi sudah diganti dengan PBG ini," kata Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
Perda PBG itu menggantikan IMB. Tujuannya tak lain untuk mempermudah proses perizinan. Dihapusnya IMB, berdasarkan Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Yeni Novita Sari, mengatakan pengurusan PBG diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Pengurusan IMB yang menjadi PBG sudah mulai sejak Oktober 2021. Namun untuk di Kabupaten Ogan Ilir, pengurusan persetujuan PBG mulai April 2022.
"Memang ada surat 3 menteri, terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR. Mendukung program presiden 3 juta rumah MBR. Terkait ini, seluruh kabupaten kota lagi pembuatan perbupnya. Targetnya untuk pelaksanaan di tahun 2025," ujar Yeni.
Sementara itu, data backlog di Ogan Ilir sekitar 14.251 pada tahun 2023. Pengurusan PBG kini sudah serba digital. Tanpa harus datang langsung ke kantor PUPR. Semua berkas persyaratan dapat di-upload sendiri oleh pemohon.
"Tapi kendalanya masyarakat kurang mengerti peralihan teknologi dari manual ke sistem. Mengatasi itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi langsung maupun online. Menyiapkan petugas untuk membimbing dan membantu menjelaskan prosesnya dan persyaratannya," jelas Yeni.
Di Kabupaten Empat Lawang, Perda Nomor 5 tentang bangunan gedung disahkan 18 April 2024 oleh Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri. “Sudah ada perdanya. Mengurusnya juga mudah di Dinas Perizinan," ujar Pauzan.