https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Percepat MBR Miliki Rumah Layak Huni, Beberapa Daerah di Sumsel Baru Sahkan Perda Januari 2025

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memiliki rumah layak huni. Meminta kepala daerah menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program prorakyat Presiden Prabowo Subianto ini, harus dilaksanakan daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, men-deadline seluruh kabupaten/kota menerapkan aturan tersebut paling lambat 31 Januari 2025. Jika tidak, dia akan mengumumkan daerah yang mbalelo tersebut ke publik dan diberi surat teguran.

Penjabat (Pj) Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, mengungkapkan, peraturan bupati aturan pembebasan PBG baru saja dibuat dan diberlakukan Januari 2025 ini. "Silakan untuk lebih jelasnya tanyakan ke Dinas Perkim saja," sampainya, Rabu (15/1).

Katanya, Perbup PBG ini khusus untuk mendukung program pembangunan rumah MBR sudah disusun sebelumnya. Digunakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten OKI.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten OKI, Madani ST, mengakui Perda PBG di OKI baru mulai diberlakukan Januari 2025. “Hanya belum ada yang melakukan pengurusan karena baru saja selesai perdanya,” katanya.

BACA JUGA:RDPS Berkomitmen Atasi Masalah Banjir dan Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Palembang

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Ogan Ilir

Di Kabupaten OKI, pada tahun 2024 ada 26.171 unit rumah tidak layak hini tersebar di 18 kecamatan, yang mengajukan program bedah rumah. Belum dibedah karena pengajuan dari masyarakat melalui kades." Ini harus dicek dulu ke lapangan. Karena ada syaratnya," imbuhnya.

Madani menambahkan, rumah tidak layak huni yang mengajukan bedah rumah terbanyak di Kecamatan Kayuagung, sebanyak 2.775 unit. “Paling sedikit berada di Kecamatan Air Sugihan, 722 unit,” pungkasnya.

Terpisah, begitupun di Kabupaten OKU Timur. Perda soal pembebasan PBG baru disahkan DPRD Kabupaten OKU Timur pada awal Januari 2025. Sebab, pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi PBG. 

“Dimana dalam perda itu mencantumkan besaran retribusi PBG, berikut dengan ketentuan. Namun soal teknis ada di Dinas PU," kata Kabid Pendapatan Lainnya Bapenda Kabupaten OKU Timur, Taufan Sumarlin.

Bedanya dengan IMB, berlaku untuk siapapun yang ingin mendirikan bangunan. Namun pada PBG ini, yang membayar retribusi PBG itu adalah bangunan tertentu. "Intinya bagi masyarakat kecil yang ingin membangun bangunan kecil, tidak dikenakan retribusi jika ingin membangun," jelasnya.

BACA JUGA:Siapkan Tenaga Kerja, Bangun Rumah Layak Huni

BACA JUGA:Bank BRI Kanca Palembang A Rivai Beri Bantuan Renovasi Dua Rumah Tak Layak Huni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan