Percepat MBR Miliki Rumah Layak Huni, Beberapa Daerah di Sumsel Baru Sahkan Perda Januari 2025

--
Katanya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Proses izin bangunan, usaha jika untuk memajukan daerah Empat Lawang. sudah diatur dalam undang-undang. Pelaku usaha, atau pemilik bangunan tinggal melengkapi. “Jika semuanya lengkap bisa diterbitkan,” katanya.
Pauzan mengajak para investor, baik itu bidang perumahan, perkebunan, pertanian, hotel dan lainnya untuk berinvestasi di Empat Lawang. “Kondisi kemanan di Empat Lawang sudah baik dan kondisi listrik juga sudah normal karena gardu induk sudah beroperasi,” klaimnya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sudah menerapkan persetujuan PBG sejak 2022, yang diperkuat produk hukum sebagai dasarnya. PBG akan mempermudah MBR dalam memiliki rumah yang layak.
"Dasarnya adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lalu dasar hukum retribusi PBG, adalah Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan retribusi daerah," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail.
Pada tahun 2022 diterbitkan 3 PBG, karena masih baru. Lalu tahun 2023 diterbitkan 39 PBG, serta tahun 2024 diterbitkan 71 PBG. "Kalau dulu, PBG bisa diterbitkan dengan kisaran waktu 24 hari kerja, sekarang 10 hari kerja sudah bisa," paparnya.
Menurutnya, dalam PBG memang sudah menerapkan BPHTB, dan penghapusan retribusi PBG bagi MBR. "Berkaitan dengan itu, tupoksinya ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Mereka bidangnya, karena berkaitan dengan retribusi," sampai Tarmizi.
Kepala Bapenda Muara Enim, Feri Sonevel mengatakan untuk mendukung program presiden, berkaitan dengan PBG juga sudah diterbitkan beberapa aturan sebagai dasar hukumnya. Pertama, Perbup Muara Enim No 43 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR. “Kedua, Perbup Muara Enim No 44 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," terangnya.
Berkaitan dengan backlog di Kabupaten Muara Enim, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani Heriyanto melalui Sekretaris, Febri mengatakan bahwa di Kabupaten Muara enim angka backlog ada 10 ribu kepala keluarga (KK).
“Penghitungannya misal dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK, contohnya ada 3 KK, maka 2 KK itu adalah backlog," jelasnya. Biasanya, ini sering terjadi apabila seseorang yang baru menikah lalu membuat KK sendiri di alamat yang sama.
"Mungkin masih ikut rumah orang tua karena baru menikah, tapi kalau keluar misalnya mengontrak maka angka backlog akan berkurang," terangnya. Untuk itu, Pemkab Muara Enim terus berusaha mengurangi angka tersebut, salah satunya dengan rumah murah dimana pengurusannya dipermudah.
"Mendorong developer untuk memberikan kemudahan membangun rumah subsidi termasuk mempermudah pengurusan perizinan," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menerbitkan Perda PBG sejak tahun 2016. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait pemungutan retribusi penerbitan PBG.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Muba, Roma Sari Ourba SH MSi menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemkab Muba dalam memungut retribusi penerbitan PBG.
"Regulasi ini sangat diperlukan sebagai pengganti IMB, sehingga Pemda memiliki landasan yang sah untuk melakukan pungutan," ujarnya. Keberadaan Perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung tata kelola pembangunan daerah yang lebih baik.