Pengedar Narkoba Terpaksa Berlebaran di Penjara, Diringkus di Depan Rumah

Pengedar narkoba Gusti Candra Wibowo diringkus di rumahnya, siap berlebaran di penjara setelah terbukti edarkan sabu di Prabumulih. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Gusti Candra Wibowo (24), warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, harus merayakan Lebaran 2025 di balik jeruji besi.
Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut ditangkap oleh tim Operasional Satres Narkotika Polres Prabumulih, setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan rumah pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu buah plastik klip bening, dua buah skop plastik, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
BACA JUGA:Dua PJU Baru Diminta Segera Adaptasi di Polres OKU
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mengisi Survei Google!
Selain itu, petugas juga menemukan satu ball plastik klip bening di sekitar lokasi.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Srikandi.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kami mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya," ujar AKP Jonson, Jumat (21/3/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, barang bukti ditemukan di samping pelaku.
BACA JUGA:Hore! Potongan 20 Persen Tarif Tol Trans Sumatera Sambut Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Sungai Musi Bukan Jalur Tongkang Batu Bara dan Tanah Galian: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Gusti Candra mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Eka (DPO) seharga Rp250.000, dengan rencana untuk dijual kembali di Kota Prabumulih.