Sungai Musi Bukan Jalur Tongkang Batu Bara dan Tanah Galian: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Yuliusman dari WALHI Sumsel tegaskan, penggunaan Sungai Musi untuk tongkang batu bara berdampak buruk pada lingkungan dan infrastruktur. Pemerintah diminta tegas untuk melindungi ekosistem dan keselamatan masyarakat. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel menegaskan bahwa Sungai Musi tidak seharusnya dijadikan jalur angkutan tongkang batu bara dan tanah galian.
Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap operasional tongkang-tongkang besar yang melintas di sungai ini, yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman, menyampaikan bahwa penggunaan Sungai Musi sebagai jalur bisnis tongkang membawa dampak negatif yang besar.
Dampak tersebut mencakup pencemaran lingkungan, gangguan terhadap transportasi umum, serta potensi kerusakan infrastruktur, seperti jembatan dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Gelar Pasar Murah untuk Penuhi Kebutuhan Personil di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Noor Ismatuddin Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Banyuasin
"Sejak lama, kami menegaskan bahwa Sungai Musi tidak boleh digunakan untuk angkutan batu bara atau tanah galian.
Keberadaan tongkang ini bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Musi," ujar Yuliusman dengan tegas.
Ia juga menyoroti beberapa insiden yang melibatkan tongkang bermuatan besar di Sungai Musi, termasuk kecelakaan yang merusak jembatan dan infrastuktur penting lainnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melarang aktivitas ini dan menindak tegas pelanggar yang masih bandel.
BACA JUGA:Hore... Gaji PHL Prabumulih Akhirnya Cair, Dua Bulan Sekaligus
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih Dibuka Hingga H+7 Lebaran
"Pemerintah provinsi harus bertindak tegas. Jika masih ada tongkang yang beroperasi tanpa izin atau melebihi kapasitas yang diperbolehkan, mereka harus dikenakan sanksi yang jelas dan tegas, setidaknya oleh Dinas Perhubungan," tambahnya.
Selain itu, Yuliusman juga menyoroti sikap pelaku bisnis tambang dan galian C yang sering kali mengabaikan dampak lingkungan.