https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Biaya Pengolahan Darah PMI Diduga Dikorupsi, Kajari Klaim Sudah Ada Perhitungan Kasar Potensi Kerugian Negara

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Dugaan tindak pidana korupsi, tak luput menyasar organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI). Korps Adhyaksa, tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di tubuh PMI Kota Palembang dan PMI Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus yang ditangani Kejari Palembang, agenda Kamis (20/3) pemanggilan sebagai saksi Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda atau Finda, yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang.

Saksi lainnya yang dipanggil suami Finda, Dedi Sipriyanto, selaku Kabag Administrasi dan umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang. Hanya saja kemarin, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi pengacaranya telah menemui kami, dengan alasan sehabis Lebaran. Jadi kami akan lakukan pemanggilan kedua, dijadwalkan Selasa minggu depan (25/3),” tegas Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, kepada awak media, sore kemarin.

Lanjut Hutamrin, jika semua minta hadir setelah Lebaran, alasannya tidak patut. Sehingga pihaknya akan melayangkan panggilan kedua, pada Selasa (25/3). “Kita lihat, mudah-mudahan panggilan kedua, kedua saksi ini memenuhi panggilan,” harapnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Kejari Palembang Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Finda dan Dedi dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang

Hutamrin berharap, semua pihak yang dipanggil penyidik kejaksaan, agar kooperatif. “Karena apabila tidak kooperatif, ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka. (Kalau mangkir lagi) Ya panggilan ketiga,” tukasnya.

Dia mengaku secara kasar atau perhitungan bruto, penyidik sudah dapat jumlah kerugian negara pada dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ini. “Tapi nanti akan ditentukan dari hasil audit BPKP. Yang pasti, penyidik sudah punya perhitungan kasarnya,” tegas Hutamrin.

Modus dugaan korupsi ini, ada yang tidak dikeluarkan sebagaimana mestinya. “Kemudian ada juga yang dinikmati oleh mereka, dengan alasan tertentu. (dana hibah tidak sesuai peruntukan) salah satu modusnya itu. Tapi banyak nanti yang akan kami ungkap,” beber Hutamrin.

Ketidakhadiran kedua saksi itu, sudah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Andi Irwanda Ismunandar SH MH kepada penyidik Pidsus Kejari Palembang. "Keduanya berhalangan hadir, jadi meminta penundaan kepada penyidik. Sebab ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, selain itu juga ingin menyambut Lebaran," kata Andi, kepada awak media.  

Terkait pemanggilan ulang kedua kliennya, Andi menyebut nanti pihak Kejari Palembang akan menjadwalkan ulang. "Untuk pemanggilan ulang belum tahu kapan, Ya nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik Kejari Palembang,” akunya.

BACA JUGA:Waduh, Periksa Puluhan Saksi Penyidik Kejari Muara Enim Garap Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim

BACA JUGA: Lengkapi Alat Bukti, Penyidik Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PMI Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan