Biaya Pengolahan Darah PMI Diduga Dikorupsi, Kajari Klaim Sudah Ada Perhitungan Kasar Potensi Kerugian Negara

--
Dia mengatakan jika kedua kliennya dipanggil kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI Kota Palembang. "Pemanggilan kedua klien kami untuk memberikan keterangan ke penyidik, terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Palembang,” ucapnya.
Andi mengklaim, memastikan kedua kliennya akan hadir di pemanggilan selanjutnya. "Ya nanti kalau dijadwalkan kembali, klien kami akan hadir dan kooperatif,” sebutnya.
Untuk diketahui, Finda dan Dedi hendak dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palembang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Koya Palembang Tahun 2020-2023.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang sudah memeriksa puluhan saksi saksi yang merupakan pengurus PMI Kota Palembang. Pada Kamis (27/2), penyidik memeriksa 9 saksi. Yakni, IW selaku Dirut RSU Pertamina Palembang, AAA selaku anggota PMI, AR selaku Kasi Kepegawaian UTD PMI Palembang, dan A selalu Kasi Penagihan Piutang.
Selanjutnya saksi LA, selaku Kasi Distribusi, saksi A selaku Kasi Logistik, saksi SI selaku Kasi Adm dan Umum, saksi DP dan M selalu Bendahara PMI. Kemudian pada Selasa (25/2) penyidik sudah memeriksa sejumlah pejabat Kota Palembang, yang juga pengurus dalam PMI Palembang.
Seperti Kadispar Sulaiman Amin, mantan Kadisdik Ahmad Zulinto, mantan Kadinkes dr Letizia, Kepala UPTD PMI Kota Palembang dr Ajeng, dan Direktur RS Ernaldi Bahar dr Yumidiansi. Kasus ini naik status dari penyelidikan jadi penyidikan, usai gelar perkara Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti PMI
BACA JUGA:Pendonor Menurun di Ramadan, PMI Sumsel Kolaborasi Paguyuban Tionghoa Donor Darah
Geledah Kantor PMI Muara Enim
Di tempat lain, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3). Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH yang memimpin penggeledahan, bersama Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, dan Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH.
Tim Penyidik Pidsus yang berjumlah 15 orang, menggeledah sejumlah ruangan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Turut digeledah rumah mantan Bendahara PMI Muara Enim berinisial Z, dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial W.
Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tapi tidak kooperatif membawakan barang bukti untuk penyidikan," ujar Rudi.
BACA JUGA:Stok Darah di PMI OKI Kosong, Komunitas Pendonor Siap Bantu Pasien