KPK Geledah DPRD OKU, Sisir Ruang Banmus dan Banggar, Sita Dokumen Pembahasan APBD 2025

GELEDAH: Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor DPRD OKU, Kamis (20/3). Menggeledah ruang banggar, ruang banmus, hingga ruang sekretariat DPRD OKU.-foto: ist-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Komisi Permberantasan Korupsi (KPK), masih bercokol di Kota Baturaja. Setelah Rabu (19/3), menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, selanjutnya giliran menggeledah Kantor DPRD Kabupayen OKU, Kamis (20/3).
Penggeledahan yang dilakukan masih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu lalu (15/3). Terkait uang muka fee dana pokir berupa 9 proyek senilai Rp35 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun 2025. Dimana dari 8 orang diamankan, 6 ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (Nop), serta dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua,” singkat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi Sumatera Ekspres, kemarin.
Pantauan koran ini, Tim Penyidik KPK mengendarai 3 mobil Innova, datang ke Kantor DPRD OKU, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (20/3). Namun tidak ada satupun anggota DPRD OKU, disebut sedang melaksanakan kunjungan kerja, yang sudah dijadwalkan sejak Januari 2025.
Tim penyidik KPK hanya bisa diterima Kabag Persidangan DPRD OKU M Iqbal Ramadhan, serta Kabag Fasilitasi dan Anggaran DPRD OKU Muslimin. “Tim KPK memeriksa ruangan, seperti Banggar, Banmus, dan ruangan Sekretariat,” ucap Iqbal, kepada awak media.
BACA JUGA:Geger! KPK OTT di Baturaja, Pejabat dan Anggota DPRD OKU Diciduk!
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD OKU Timur: Enos-Yudha Diusulkan Berhenti dan Ditetapkan Kembali untuk 2025
Phaknya menerima dan memfasilitasi tim KPK di DPRD OKU, dalam kaitan kebutuhan tim penyidik KPK untuk meminta dokumen yang diperlukan dalam penyidikan. “Dokumen yang diminta dan diperlukan KPK, khususnya yang terkait pembahasan APBD 2025,” ungkap Iqbal.
Kabag Fasilitasi dan Anggaran DPRD OKU Muslimin menambahkan, dari Sekretariat DPRD OKU sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang diminta tim penyidik KPK. "Urusan dokumen tadi sudah clear yang diminta penyidik KPK," ujarnya.
Berbagai dokumen yang diminta seperti pengesahan fraksi, alat kelengkapan dewan, hingga pembahasan paripurna APBD 2025. “Dalam pengumpulan dokumen, tim penyidik KPK tidak ada melakukan penyegelan di ruangan,” terang Muslimin.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu (16/3), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan kasus di OKU ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
Terdapat permintaan uang pokir dari sejumlah anggota DPRD OKU kepada Pemkab OKU. “Jatah ini kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp40 miliar," kata Setyo.
BACA JUGA:David Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC OKU, Gantikan Fahruddin yang Terjerat OTT KPK