KPK Geledah DPRD OKU, Sisir Ruang Banmus dan Banggar, Sita Dokumen Pembahasan APBD 2025

GELEDAH: Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor DPRD OKU, Kamis (20/3). Menggeledah ruang banggar, ruang banmus, hingga ruang sekretariat DPRD OKU.-foto: ist-
KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal proyek di Kabupaten OKU ini. Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 12 huruf (f) atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua kontraktor sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bis/air)