Ayo Hindari Kecelakaan! Kenali 5 Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Sering Diabaikan

Selalu utamakan keselamatan! Pahami aturan tidak tertulis di jalan tol agar perjalanan mudik tetap lancar dan aman. Foto: ilustrasi novis/sumateraekspres.id--
SIMATERAEKSPRES.ID - Mengemudi di jalan tol memiliki tantangan tersendiri dibandingkan berkendara di jalan raya biasa.
Dengan kecepatan kendaraan yang cenderung lebih tinggi, konsentrasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.
Selain aturan tertulis yang telah ditetapkan, terdapat beberapa aturan tidak tertulis yang sering diabaikan pengemudi.
Padahal, memahami dan menerapkan aturan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
Berikut beberapa aturan tidak tertulis di jalan tol yang perlu diperhatikan.
1. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan
Bahu jalan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mogok, mengalami gangguan teknis, atau keadaan darurat lainnya.
Menggunakan bahu jalan untuk menyalip tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jasa Marga telah menegaskan bahwa lajur kanan adalah jalur yang diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain. Setelah menyalip, pengemudi sebaiknya segera kembali ke lajur tengah atau kiri.
2. Lajur Kanan untuk Kendaraan Cepat, Lajur Kiri untuk Lambat
Jalur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau sedang mendahului kendaraan lain.