Kejari Geledah 3 Ruangan Pejabat Muba, Perkuat Bukti Dugaan Tipidkor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino
GELEDAH: Salah satu ruang pejabat di Pemkab Muba yang digeledah Tim Penyidik Kejari Muba, Rabu (12/3). -FOTO: KEJARI MUBA -
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Kejari Muba, masih terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Belum cukup menahan 3 orang tersangka, terbaru Korps Adhyaksa menggeledah 3 ruang kerja pejabat di Pemkab Muba.
Masing-masing ruang Asisten 1 Setda Muba, Kabag Hukum, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba. Penggeledahan dipimpin Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH, Rabu (12/3). Termasuk digeledah rumah pribadi H Yudi Herzandi, di Sekayu, Kabupaten Muba.
Dalam perkara ini, sudah 3 orang tersangka yang ditahan Penyidik Pidsus Kejari Muba. Yakni, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim Ali, Asisten 1 Setda Muba H Yudi Herzandi, dan mantan Kasi Pengukuran BPN Muba Amin Mansyur.
"Kami melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah, ruangan Asisten I, dan ruangan Kabag Hukum, tempat kerja tersangka Yudi Herzandi sebelumnya," terang Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH, kemarin.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, dengan modus dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Tiga Ruangan Pejabat dan Sita Lahan PT SMB, Bongkar Korupsi Tol Betung-Tempino
Menurutnya, langkah ini juga dilakukan untuk menguatkan bukti dugaan keterlibatan para tersangka, dalam skandal pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Abdul Harris Agusto juga mengungkapkan, secara paralel Tim Penyidik yang dipimpin langsung Kajari Muba Roy Riady SH MH, juga bergerak ke perkebunan PT SMB milik tersangka Kms H Abdul Halim Ali. “Melakukan pemasangan plang sita di Kecamatan Tungkal Jaya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan kasus ini baru mencuat ke publik pada 19 Februari 2025 lalu. Yakni, saat Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, memimpin penggeledahan di kantor PT SMB milik Kms H Abdul Halim Ali, di Jl Dr M Isa, Palembang.
Secara bersamaan, terpisah Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH pimpin penggeledahan kantor PT SMB di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah negara untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Dari penggeledahan kantor PT SMB di Palembang dan Desa Peninggalan, disita sejumlah dokumen terkait perkara yang diusut. Berlanjut 24 Februari 2025, Penyidik menggeledah rumah Amin Mansyur, di Kecamatan Kemuning, Palembang. Disita laptop, hp, flashdisk, dan dokumen.
