Teddy Meilwansyah Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal di Tengah Kasus OTT yang Menggemparkan OKU

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, pastikan pelayanan publik tetap berjalan meski kasus OTT mengguncang daerahnya. Foto: agustina/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SJMATERAEKSPRES.ID - Bupati Ogan Komering Ulu, H. Teddy Meilwansyah hadiri Rapat Kerja Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bupati dan Walikota se Sumatera Selatan.
Teddy Meilwansyah, nampak hadir didampingi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Ir. Marjito Bachri dan unsur Forkopimda Kabupaten di Kabupaten OKU.
Kepada awak media, Bupati OKU periode 2025-2030 itupun mengpresiasi kegiatan yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
"ini jadi bukti kekompakan semua unsur pimpinan daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam mewujudkan pembangunan daerah yang merata di Sumatera Selatan," ungkapnya.
BACA JUGA:David Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC OKU, Gantikan Fahruddin yang Terjerat OTT KPK
BACA JUGA:Wabup: Kita Serahkan ke KPK, soal OTT Dugaan Fee Proyek Titipan DPRD di Dinas PUPR Kabupaten OKU
Terkait masalah Operasi Tangkat Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang menimpa beberapa anggota DPRD dan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten yang ia pimpin, Teddy mengaku prihatin.
Ia pun mengaku siap mendukung penuh upaya KPK RI, dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten OKU.
"Kami ssangat menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Teddy juga terus memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten OKU, tetap berjalan maksimal.
"Hal terpenting saat ini yang ia terus lakukan adalah, proses pembangunan dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan tetap berjalan maksimal," tegasnya.
BACA JUGA:Plt. Ketua DPW PPP Sumsel Ingatkan Kader Legislatif Usai OTT KPK Tersangkakan Ketua DPC OKU
Teddy juga memastikan, roda pemerintahan tetap berjalan maksimal, dan meminta agar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya.