Kopdes Merah Putih Segera Dibentuk, Menkop Budi Arie Ungkap Tahapan dan Syaratnya

Menkop Budi Arie resmi rilis SE 1/2025, percepat pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa! Foto: hunas kemenkop--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar budi arie Menkop dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Dia menambahkan dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
BACA JUGA:Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK
BACA JUGA:Kemenkop Ajak Koperasi Dukung Program Strategis untuk Kebangkitan Ekonomi Nasional
Budi Arie, juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," kata budi arie.
Selanjutnya, budi arie, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Dukung Visi Indonesia Emas 2045, KemenKopUKM: Pentingnya Perubahan Struktural
BACA JUGA:KemenKopUKM Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK
"Untuk yang aktif, tanpa perlu mendirikan baru langsung saja dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terang budi arie.