KemenKopUKM Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK

Layanan hukum yang kuat, usaha mikro yang maju. KemenKopUKM hadir untuk mendampingi setiap langkah UMK. Foto: kemenkopukm--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota," ujar dia dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Jadi, secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah.

BACA JUGA:Anatoly Karpov: Dominasi dan Rivalitas di Dunia Catur, Dari Juara Dunia Hingga Anggota Duma!

BACA JUGA:Polisi Amankan Pria Bersenjata di Prabumulih, Ini Penampakannya!

Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka.

Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

"Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Bagi kami ini sebuah  langkah yang dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

BACA JUGA:4 Inspirasi Menu Hidangan Lezat dari Daging Kurban Idul Adha, Ada Favoritmu?

BACA JUGA:Satu-Satunya Tunggal Putri Indonesia yang Nangkring di 20 Top Dunia BWF, Ini Rangking Gregoria Mariska Tunjung

Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

"Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,"  tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan