Inilah Kriteria Guru yang Akan Mendapatkan Rumah Subsidi Kerjasama Pemerintah dan BTN

Pemerintah bersama BTN luncurkan program rumah subsidi untuk guru, dengan kriteria khusus agar tenaga pendidik memiliki hunian layak dan terjangkau! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah akan menyediakan rumah layak huni dengan harga terjangkau bagi para guru di Indonesia.
Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 20.000 unit hunian akan dibangun dengan total anggaran mencapai Rp 3,4 triliun.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan bahwa program ini ditujukan bagi para guru yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Rumah Subsidi Khusus Guru Diluncurkan, Cek Skema Penyalurannya
BACA JUGA: Viral di Pekalongan! Diduga Babi Ngepet Masuk Rumah Warga, Kebal Senjata dan Bikin Heboh!
Adapun kriteria penerima manfaat dari program ini meliputi:
- Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Guru honorer
- Guru di sekolah swasta
- Belum memiliki rumah pribadi
- Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun
- Berpenghasilan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum menikah atau Rp 8 juta bagi yang sudah menikah