https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyerahkan langsung daftar koperasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1).-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Republik Indonesia telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyerahkan langsung daftar koperasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1).

Penyerahan ini juga disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

BACA JUGA:Biro Otda Pastikan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Sesuai Perpres 80, Belum Ada Regulasi Baru

BACA JUGA:Pilih Mana? Honda Brio, Toyota Agya, atau Daihatsu Ayla dengan Harga Kompetitif 2025, Update Harga Terbaru!

Menurut Budi Arie, Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK.

Kemenkop telah melaksanakan sosialisasi undang-undang ini kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia.

"Melalui sosialisasi UU P2SK, kami mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola mereka, karena pengawasan usaha akan lebih ketat dan mendalam dengan keterlibatan OJK," ujarnya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar.

BACA JUGA:Kolaborasi Lapas Martapura dan BNNK OKU Timur Wujudkan Program Lapas Bersih dari Narkoba

BACA JUGA:Kecamatan Air Salek: Sejarah, Perkembangan, dan Identitas Wilayah

Sementara itu, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop.

Proses ini mencakup perizinan, pengaturan, pengawasan, serta pengembangan sektor jasa keuangan yang menjadi inti dari UU P2SK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan