https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyerahkan langsung daftar koperasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1).-Foto: IST-

Mahendra juga menawarkan kerja sama dalam pendampingan dan pembinaan koperasi, termasuk dalam bidang pengawasan dan penguatan tata kelola.

"Kami siap membuka pelatihan, workshop, dan bentuk kerja sama lainnya untuk memperkuat kapasitas koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Berdasarkan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, daftar koperasi yang tercantum merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai dengan kriteria dalam UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti koperasi-koperasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan UU P2SK.

OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan