Cairkan Dana Tunjangan Sertifikasi, 1,9 Juta Guru Harus Penuhi 9 Syarat Berikut
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/a68b5317e80a4db029403fd4be8a4944.jpg)
Cairkan Dana Tunjangan Sertifikasi, 1,9 Juta Guru Harus Penuhi 9 Syarat Berikut-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Agar dapat mencairkan dana tunjangan sertifikasi, tidak segampang yang guru profesional kira.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi 1,9 juta guru profesional tersebut agar dana tunjangan sertifikasi dapat cair nanti.
Pencairan dana tunjangan sertifikasi bagi guru selalu mengalami pembaruan setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2025.
Agar proses pencairan berjalan lancar, para penerima dana tunjangan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp200 Ribu Secara Legal, Cukup Isi Survei dan Mainkan Game!
Berikut adalah ketentuan lengkap pencairan dana tunjangan sertifikasi tahun 2025 yang wajib diketahui oleh para guru.
9 Syarat Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi
1. Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi dokumen utama yang harus dimiliki setiap guru.
BACA JUGA:Tiga Aplikasi Mudah untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Besaran THR bagi Guru P3K
Dokumen ini menegaskan bahwa guru telah menyelesaikan program sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Guru yang belum memiliki sertifikat ini tidak berhak menerima tunjangan.
2. Status Kepegawaian Harus Aktif
Hanya guru yang masih berstatus aktif yang berhak mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi.
Baik guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer wajib memiliki status kepegawaian yang sah.
Guru yang telah pensiun atau tidak lagi bertugas tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.