Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Jambi Bawa Senpira dan Amunisi Ditangkap Polsek BTS Ulu

Seorang pria asal Jambi tertangkap membawa senjata api rakitan di Musi Rawas. Polisi bergerak cepat! Foto: izul/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPR3E.ID–Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) meringkus seorang pria asal Jambi yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol di pinggangnya.
Pria tersebut, Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diringkus di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, mengungkapkan penangkapan itu berdasarkan.
laporan warga yang resah dengan adanya seseorang yang membawa senjata api rakitan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan pemetaan lokasi dan penyelidikan di Desa Pelawe.
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Pelaku Curas Bersenpi Diringkus dan Diberikan Tindakan Tegas, Begini Aksinya
BACA JUGA:Maling Motor Bersenpi Teror Kayuagung, Warga Ditemb4k Saat Hendak Hadang dan Tangkap Pelaku di TKP
Saat petugas menemukan tersangka, ia menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mendapati senpira berwarna silver terselip di pinggang bagian depan, tepat di bawah pusar tersangka. Selain senjata, ditemukan pula enam butir amunisi kaliber 9 mm yang siap digunakan.
Saat diinterogasi, Malik Ibrahim Putra mengaku membawa senpira untuk melindungi diri. Namun, kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya dan berdalih untuk menjaga diri. Namun, kami tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura untuk proses hukum yang lebih mendalam.
Malik Ibrahim Putra dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Komplotan 8 Perampok Bersenpi Menebar Teror di Sumsel, Diduga Pelaku Lintas Daerah, Waspadalah
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal. Kepemilikan tanpa izin bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga meresahkan lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek BTS Ulu.