Mendikdasmen Umumkan Bantuan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak!
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/dbfb8ae5ff655623ffbe1ed207341c71.jpg)
Mendikdasmen umumkan bantuan kesejahteraan guru, mencakup tunjangan sertifikasi dan beasiswa pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran. Foto: kemendikdasmen--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Menteri Abdul Mu'ti, mengumumkan program bantuan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi semua guru tanpa membedakan status profesinya.
Program ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Sebagai pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa, para guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Namun, masih banyak tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, yang menjadi isu utama di sektor pendidikan.
BACA JUGA:Pemanggilan PPPG Guru Tertentu 2025, Mulai 1 Februari, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Tabel Kredit Bank Mandiri bagi Guru PNS dan P3K 2025: Kemudahan Pinjaman dengan Syarat Ringan
"Kesejahteraan guru sangat menentukan kualitas pendidikan di Indonesia. Sertifikasi guru menjadi langkah awal dalam memastikan kesejahteraan yang lebih baik," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, tunjangan sertifikasi guru saat ini sedang diperjuangkan agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Tanah Air.
Meski demikian, tidak semua guru dapat langsung menerima tunjangan ini, karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Untuk memperoleh sertifikasi, guru diwajibkan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan standar profesionalisme dan kesejahteraan guru secara menyeluruh.
Saat ini, sertifikasi guru melalui PPG dilaksanakan secara bertahap.
Mulai tahun 2025, ratusan ribu guru yang telah lolos dalam tahap pertama, kedua, dan ketiga akan mulai menerima tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Cairkan Dana Tunjangan Sertifikasi, 1,9 Juta Guru Harus Penuhi 9 Syarat Berikut