https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kajian Hukum Tentang Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Dr Jumanah SH MH, Dosen UIN Raden Fatah Palembang--

SUMATERAEKSPRES.ID - Menurut KBBI penelantaran adalah tidak terpelihara, terbengkalai, atau tidak terselesaikan. Penelantaran menurut Undang-undang adalah pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang terhadap orang lain. Penelantaran dapat terjadi dalam bentuk penelantaran istri dan anak.

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 istilah penelantaran rumah tangga terdapat pada pasal 9 yaitu penelantaran rumah tangga ialah setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. 

BACA JUGA:Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran, Seorang Pria di Palembang Balik Laporkan Istri karena KDRT

BACA JUGA:Lapor Pak Kapolda! Ini Ada Ibu Bhayangkari Korban KDRT Minta Keadilan, Laporan Mandek 11 Bulan di Polda Sumsel

Penelantaran dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelantaran yang dilakukan oleh suami atau istri, suami wajib memberikan kehidupan perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran rumah tangga termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Perbuatan penelantaran oleh suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita serta tanpa nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban selaku orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan KHI untuk suami yang beragama Islam.

Sedangkan bentuk-bentuk penelantaran dalam rumah tangga yaitu bisa dilakukan oleh orang tua terhadap anak bisa dilakukan oleh suami terhadap istri dan bisa juga dilakukan oleh anak terhadap anggota rumah tangga lainnya. 

Bentuk-bentuk penelantaran rumah tangga yang bisa dibagi dalam beberapa kriteria yaitu penelantaran berat dan ringan. 

Kalau penelantaran berat adalah tindakan yang mengeksploitasi secara ekonomi, memanipulasi dan mengendalikan korban secara ekonomi misalnya memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja namun tidak memenuhi hak dan menelantarkannya, mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.

Sedangkan penelantaran rumah tangga di katakan ringan yaitu tindakan yang berupa upaya -upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya. Secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Misalnya perempuan yang bekerja ketika menikah keluar dari pekerjaan sehingga istri memiliki ketergantungan ekonomi yang besar terhadap suami. 

Bentuk penelantaran lainnya, a)Penelantaran istri oleh suami. Penelantaran seperti ini dilakukan oleh suami terhadap istrinya dimana istri tidak diberi nafkah, dibiarkan dan ditinggalkan pergi, istri dilarang bekerja dan lain-lain.

Banyak sebab yang mengakibatkan suami melakukan penelantaran terhadap istrinya antara lain, suami selingkuh, suami pemabuk, suami berjudi dan suami tidak bertanggung jawab. B) Penelantaran orang tua terhadap anak. Penelantaran orang tua terhadap anak bisa dilakukan oleh bapak dan/atau ibunya. Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Misalnya anak dibiarkan keluarga anak-anak tidak di rawat dengan baik atau anak ditinggal pergi begitu saja oleh orang tuanya bahkan ada anak yang dijual dan lain-lain. Penyebab yang sering terjadi adalah kemiskinan, disharmoni dalam rumah tangga dan/atau orang tua yang moralitasnya buruk dan tidak memiliki tanggung jawab. c) Penelantaran terhadap anggota rumah tangga lainnya dalam rumah tangga yang menjadi tanggung jawabnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan