https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hamil dan Melahirkan Pernikahan Dini Berisiko kepada Ibu dan Anak, Mayoritas Akibat Pergaulan Bebas

Pernikahan dini rawan perceraian dan berisiko pada ibu dan anak-foto: net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Melangsungkan pernikahan dini, ada dispensasi nikah harus dapat izin dari pengadilan, diatur dalam UU RI No 16/2019 dan Peraturan MA No 5/2019.

Namun, pernikahan dini rawan perceraian. Karena pasangannya belum siap secara mental, fisik, dan finansial, juga berisiko menimbulkan konflik dan perselingkuhan. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, mencatat ada 16 perkara dispensasi nikah periode Januari-April 2025.

Menurun dari periode yang sama tahun 2024, sebanyak 20 perkara. Sementara sepanjang Januari-Desember 2024, total ada 67 perkara dispensasi nikah. “Izin ini (dari pengadilan) dapat diajukan oleh orang tua atau wali dengan alasan-alasan tertentu," terang Kepala PA Palembang Muhammad Aliyuddin SAg MH, melalui Juru Bicara Drs Muhammad lqbal SH MH, kemarin.

Lanjut Iqbal, biasanya hakim memberikan dispensasi nikah karena rata-rata faktor usia perkawinan. Dari perkara yang masuk, beberapa alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah seperti kehamilan di luar nikah, terhindar dari pergaulan bebas, permintaan dari keluarga, atau kondisi sosial dan ekonomi tertentu. "Banyak alasan yang diajukan tergantung case by case," bebernya. 

BACA JUGA:Program Genting Belum Signifikan Turunkan Stunting, Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab

BACA JUGA:Cang Incang, Tradisi Sastra Lisan Pernikahan Kayuagung Dihidupkan Lewat Lomba di Momen Lebaran

Dispensasi nikah menyangkut masa depan anak. Permohonan dispensasi nikah harus melalui proses pemeriksaan yang ketat oleh majelis hakim, termasuk mendengarkan keterangan anak, orang tua, dan saksi. "Dispensasi nikah ini dilakukan pemeriksaan oleh hakim tunggal," jelas Iqbal. 

Dispensasi ini jadi kewenangan PA untuk menghindari penyelundupan hukum. Karena calon pengantin yang tidak cukup umur akan melangsungkan nikah secara siri atau bawah tangan. Nah, hal ini akan berdampak kepada hak-hak. Seperti tidak dapat buku nikah, akta kelahiran anak dan lainnya. "Makanya adanya dispensasi nikah ini, untuk membantu calon pengganti mendapatkan hak-hak mereka," tegasnya.

Ketika seorang menikah dan hamil di usia dan mental serta fisik belum siap, berisiko kepada si ibu dan anak. "Makanya ini perlu edikasi yang intens kepada anak-anak agar menikah di usia yang pas," pesannya. 

Perlu peran berbagai instansi dan organisasi masyarakat, untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan usia dini. Seperti tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga stunting pada anak. 

 “Pernikahan bukan sekadar status, tapi kesiapan lahir dan batin. Anak-anak kita berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik,” imbuh Iqbal. Pengadilan Agama Palembang terus mendorong peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat melalui layanan konsultasi hukum gratis, penyuluhan hukum di sekolah dan kampus, serta kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Nyelimut dalam Pernikahan Suku Ogan yang Hampir Hilang

BACA JUGA:Harga Terjangkau untuk Pernikahan Impian, Paket Akad Nikah di Homestay Cendrawasih

"Membangun rumah tangga harus diawali dengan kesiapan usia, pendidikan, dan mental yang cukup, demi menciptakan generasi keluarga yang lebih berkualitas," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan