Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS
Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengatur tiga kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu. Kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Gaji
PPPK Paruh Waktu resmi dianggap sebagai ASN dengan mekanisme pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja.
Penetapan gaji dan hak PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berdasarkan regulasi, seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di instansi pusat.
BACA JUGA:Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Bocoran Kemendikdasmen! Ini Jadwal Penerbitan NRG Piloting 1,2 dan 3
Masa Perjanjian Kerja
PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja setiap satu tahun. Perjanjian ini terus diperbarui hingga statusnya berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Besaran Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025. Upah minimum PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan penghasilan pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, mereka berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:NRG Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar TPG Cepat Cair
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Apa yang Harus Diketahui?
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
1. PPPK Penuh Waktu
Gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Perpres No. 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres No. 98 Tahun 2020.
Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung transformasi ekonomi nasional. Berikut daftar kenaikan gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900