Tahapan Penerbitan NRG, Penentu Utama Kelancaran Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026
Proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) kembali menjadi perhatian menjelang pencairan Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru (TPG) tahun 2026.-Fot: IST-
SUMATERAEKSPRES. ID - Proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) kembali menjadi perhatian menjelang pencairan Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
NRG menjadi komponen krusial karena berfungsi sebagai identitas resmi pendidik yang telah lulus sertifikasi.
Tanpa NRG, pencairan tunjangan otomatis tertunda.
Prosedur Penerbitan NRG
Alur penerbitan NRG dimulai dari penginputan data Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh operator sekolah ke sistem Dapodik.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Naik Signifikan Tahun 2026, Dibayar Rutin Setiap Bulan
BACA JUGA:Daftar Bank yang Menyediakan Pinjaman SK ASN Tahun 2026
Setelah itu dilakukan sinkronisasi awal untuk memastikan data terhubung ke server pusat.
Tahapan berikutnya adalah validasi oleh kementerian, dilanjutkan pengecekan status kelengkapan melalui Info GTK.
Jika data telah dianggap sah, operator sekolah kembali memasukkan nomor NRG yang terbit dan melakukan sinkronisasi final.
Ketepatan dan keakuratan proses ini sangat mempengaruhi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Daftar Bank yang Melayani Pinjaman dengan SK PPPK 2026: Akses Pembiayaan untuk ASN Masa Depan
BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Guru
Untuk bisa diterbitkan NRG, guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik asli dari LPTK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif, serta status mengajar terverifikasi di Dapodik.
Pada Info GTK, seluruh indikator harus berwarna hijau—mulai dari identitas, sertifikat, linieritas mata pelajaran, hingga pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
